SKEMALANGIT.COM – Kasus tewasnya seorang penambang emas di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) baru-baru ini, mulai terungkap satu demi satu.
Setelah kasus itu terungkap di ruang publik, skemalangit.com langsung melakukan berbagai konfirmasi dan penelusuran terkai kabar tersebut.
Sebelumnya, lokasi pertambangan emas yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang penambang tersebut dikabarkan berada di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorut.
Kabar ini kemudian dibantah Kepala Desa Buladu, Herlinda H Laniyo. Menurutnya, lokasi pertambangan tersebut merupakan lokasi pertambangan emas milik PT Jihua Biotech Industry, yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur.
“Dulu itu memang masih kawasan Desa Buladu, tapi karena hulawa sudah dimekarkan dari Desa Buladu maka saat ini lokasi pertambangan itu sudah menjadi wilayah Desa Hulawa,” tutur Herlinda, saat dihubungi awak media ini, Sabtu (26/9/2026).
Lebih lanjut Herlinda menerangkan, yang termasuk di dalam kawasan Desa Buladu hanyalah akses jalan menuju lokasi pertambangan milik PT Jihua Biotech Industry dan mes karyawannya.
“Perusahaan itu datang ke Buladu, karena mes mereka itu di Buladu, terus akses jalan mereka cuman saya yang kasih izin di Buladu, tapi alamat lokasi pertambangan mereka di Hulawa,” terang Herlinda.
Selanjutnya mengenai adanya aktifitas pertambangan masyarakat di lokasi PT Jihua Biotech Industry tersebut Herlinda menjelaskan, pihaknya kini telah menerima surat dari Kepala Desa Hulawa yang menyampaikan aktifitas perusahaan tersebut akan dipulihkan kembali.
“Semua penambang yang ada di lokasi Jihua harus dikosongkan sebelum tanggal 28 akan datang, sebab pihak perusahaan sudah akan datang menggunakan kembali lokasi pertambangan tersebut,” jelas Herlinda.
Herlinda mengatakan, masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi PT Jihua Biotecj Industry tersebut, jika tidak meninggalkan lokasi itu maka akan menghadapi proses hukum yang akan diajukan oleh pihak perusahaan.
“Itu penamabang lokal. Cuman mereka yang sekarang menduduki wilayah perusahaan. Jadi karena perusahaan sudah akan aktif, mereka harus segera mengosongkan wilayah itu. Jika tidak, itu para penambang akan diproses dan akan dedenda 1 Milyar,” kata Herlinda.
Meski demikian Herlinda ungkap Herlinda, dirinya saat ini telah menghubungi pihak perusahaan untuk mengadakan rapat terkait persoalan tersebut.
“Saya sementara negosiasi dengan pemilik perusahaan, kalau pas mereka datang saya mau bikin rapat dengan para penambang,” ungkap Herlinda.
Herlinda menambahkan, inisiatifnya untuk memediasi antara pihak perusahaan bersama para penambang termotivasi keprihatinannya terhadap nasib hajat hidup masyarakat penambang.
“Sebenarnya saya mau bikin apa sih, karena masyarakat saya hanya satu-dua orang yang menambang di situ, paling banyak menambang di situ dari desa tetangga, Deme II, Hulawa juga ada mungkin. Cuman kan kasihan dari rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Herlinda.
Namun terakhir Herlinda menyampaikan, permintaan dirinya kepada pihak perusahaan untuk meminta kebijaksanaan dari pihak perusahaan tersebut ditolak oleh pihak PT Jihua Biotech Industry.
“Rapat itu untuk meminta kebijakan untuk para penambang lokal, tetapi setelah saya koordinasi dengan pihak perusahaan mereka mengatakan tidak bisa karena meraka ada aturannya,” tandas Herlinda.









