Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Ups! 123 Kades Se Gorut Dilaporkan Ke Kejaksaan, Ada Apa?

915
×

Ups! 123 Kades Se Gorut Dilaporkan Ke Kejaksaan, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Aktivis Badak Gorontalo, Adnan R Abas, saat menyerahkan surat laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Gorut, di Kantor Kejaksaaan Negeri Gorut, Rabu (14/01/2026).

SKEMALANGIT.COM – Barisan Pemuda Anti Korupsi (BADAK) Gorontalo, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh 123 Kepala Desa se Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Rabu (14/01/2026).

Tak hanya 123 Kades, Badak Gorontalo juga turut melaporkan seluruh Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Gorut, dan 11 Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kecamatan se Kabupaten Gorut.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Laporan Badak Gorontalo ini, sehubungan dengan adanya pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh 11 BKAD Kabupaten Gorut, dan diikuti oleh 123 desa se Kabupaten Gorut.

Menurut pelapor, Adnan R Abas yang merupakan salah satu aktivis Badak Gorontalo, laporan pihaknya ke Kejari Kabupaten Gorut ini, termotivasi dengan adanya penindakan hukum terhadap kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Gorut.

“Di kejaksaan Gorut saat ini, sedang ditangani kasus dugaan korupsi Bimtek BKAD kabupaten, maka kami juga termotivasi melaporkan kasus serupa yang dilaksanakan oleh BKAD kecamatan se Kabupaten Gorut, untuk membantu kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di Gorut,” tutur Adnan, Kamis (15/01/2026).

Adnan mengucapkan terima kasihnya kepada Kejaksaan Kabupaten Gorut, yang telah memberikan pengetahuan penting terhadap publik, bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan Bimtek.

“Jika bukan karena kejaksaan Gorut, maka masyarakat tidak tahu Bimtek yang dianggarkan oleh dana desa itu melanggar ketentuan. Sementara, kegiatan bimtek ini sesuai hasil investigasi kami, rutin dilaksanakan sejak tahun 2019 sampai tahun 2025,” ungkap Adnan.

Adnan menyayangkan, betapa banyaknya dana desa yang diduga disalahgunakan secara berjamaah, mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2025 apabila kegiatan Bimtek tidak bisa dibiayai dengan dana desa.

“Jika ditotal keseluruhannya, dapat sangat jauh melampaui dugaan kerugian negara akibat kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Gorut. Sehingga, praktik ini harus ditangani serius oleh pihak kejaksaan,” ungkap Adnan.

Lebih lanjut Adnan mengungkapkan, sejak tahun 2019 yang lalu sampai tahun 2025 seluruh desa di Kabupaten Gorut menganggarkan pelaksanaan kegiatan Bimtek atau peningkatan kapsitas, studi banding, dan penyuluhan hukum.

“Kegiatan itu, dari hasil investigasi kami melibatkan unsur pemerintah desa baik aparat desa maupun anggota BPD, dan dilaksanakan oleh BKAD baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten,” jelas Adnan.

Adnan menjelaskan, berdasarkan temuan Kejari Gorut yang disampaikan lewat media massa, sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 BKAD secara aktif melakukan pungutan dana ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Gorut.

“Modus operandi yang disampaikan kejaksaan, desa-desa menyelenggarakan kegiatan Bimtek dengan anggaran puluhan juta rupiah bersumber dari dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelas Adnan.

Menurut Adnan, penyampaian Kejari Gorut di media massa ini sudah menjadi bukti nyata adanya keterlibatan 123 Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Gorut, dalam praktik yang diduga melanggar ketentuan ini.

“Dugaan keterlibatan mereka ini ada pada tahap pengganggaran kegiatan tersebut. Kegiatan Bimtek tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh pelaksana yakni BKAD dan melanggar, apabila tidak dianggarkan oleh pemerintah desa lewat dana desa, dan disetuji oleh BPD,” tegas Adnan.

Adnan berharap, laporan pihaknya ini segera ditindaklanjuti oleh Kejari Gorut dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebagaimana Kejari Gorut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus BKAD Kabupaten Gorut.

“Kami yakin dan percaya, penyelidikan yang akan dilakukan oleh kejaksaan akan jadi lebih mudah dan cepat ditingkatkan ke penyidikan, sebab kasus yang kami laporkan ini sama dengan kasus yang sedang disidik oleh kejaksaan saat ini, yakni kasus Bimtek BKAD Kabupaten Gorut,” harap Adnan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *