Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Kejari Gorut Diduga Intimidatif Terhadap Aktivis Anti Korupsi

363
×

Kejari Gorut Diduga Intimidatif Terhadap Aktivis Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Kejaksaan Gorut.

SKEMALANGIT.COM – Aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi (Badak) Gorontalo, diduga menerima perlakuan intimidatif dan arogansi dari gedung Adyaksa (Kejaksaan) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, peristiwa yang tak mengenakan tersebut, berawal dari beberapa aktivis Badak Gorontalo, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut, Jumat (19/12/2025).

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Kedatangan empat aktivis Badak ke Gedung Adyaksa Gorut itu, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tingkat kecamatan se Kabupaten Gorut.

Alih-alih diterima dengan pelayanan yang baik, salah satu aktivis Badak Gorontalo, Adnan R Abas, mengaku justru mendapatkan tindakan intimidatif dan arogansi.

Adnan mengungkapkan, proses pelaporan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi partisipasi publik, justru diarahkan ke mekanisme audiensi dengan pola pertanyaan yang dinilai keluar dari substansi laporan dan terkesan intimidatif.

“Pada saat melaporkan, pelapor langsung menuju ke meja pelayanan umum. Namun oleh Kejaksaan, pelapor malah diarahkan pada satu ruangan yang didalamnya terdapat Plt. Kasi Pidsus Kejari Gorut, Bagas, serta ditemani oleh dua bawahannya.” jelas Adnan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Sabtu (20/12/2025).

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, setelah berada di ruangan tersebut, pihaknya justru ditanyai tentang latar belakang jurusan pendidikan, wilayah domisili, serta aspek personal lainnya. Padahal, saat itu pihaknya sudah membawa dokumen-dokumen untuk dijadikan sebagai bukti kasus yang akan dilaporkan.

“Sebelum masuk, kami juga dilarang membawa handphone (HP) ke dalam ruangan itu, padahal sehrausnya pihak kejaksaan tidak perlu over protektif, sebab kami hanya datang untuk melapor,” ungkap Adnan kesal.

Adnan menerangkan, perlakuan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut itu, akan menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menggeser fokus penanganan perkara dari substansi dugaan korupsi menjadi identitas pelapor.

“Padahal, dalam prinsip penegakan hukum, laporan masyarakat harus dinilai berdasarkan kekuatan bukti, bukan latar belakang pribadi pelapor,” ujar Adnan.

Selanjutnya Adnan membeberkan, pola audiensi yang sempat terjadi di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut menyerupai interogasi, yang menciptakan kesan intimidatif dan berisiko menurunkan keberanian publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan begitu, kondisi ini berpotensi menimbulkan efek penguasaan psikologis dan meredam amarah atas apa yang menjadi laporan. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum seharusnya mampu menempatkan pelapor sebagai mitra dalam pengawasan publik, bukan sebagai pihak yang dicurigai dan ditekan sejak awal,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, lanskap itu, dengan terang memperlihatkan batasan aduan-laporan dan menciptakan pertanyaan yang tidak relevan, bahkan tidak substansial sesuai dengan laporan yang mau disampaikan.

“Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara didorong untuk mengacu kembali pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, guna memastikan proses yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” imbuhnya.

Sebab lanjut Adnan, pemberantasan korupsi membutuhkan kepercayaan publik, pelapor yang dipandang sebagai mitra, dan aduan yang ditelusuri tanpa memandang jabatan, status pendidikan dan wilayah teritori.

“Tanpa pelayanan yang adil dan berfokus pada substansi, semangat tersebut berisiko berhenti pada slogan, bukan pada praktik penegakan hukum nyata yang hari ini diagung-agungkan oleh Kejaksaan hari ini: Adhi, Satya, dan Wicaksana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel sekaligus Plt. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut, Bagas Prasetyo Utomo saat dikonfirmasi terkait hal ini, tidak berhasil dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *