Example floating
Example floating
Opini

Sisi Lain Dibalik Penanganan Kasus BKAD di Gorut

301
×

Sisi Lain Dibalik Penanganan Kasus BKAD di Gorut

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Kejaksaan Gorut.

SKEMALANGIT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ditahun 2025 tengah gencar memberantas praktek rasuah dengan tindakan tegas penegakan hukum.

Tidak tanggung-tanggung sepanjang tahun 2025, sebanyak 25 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorut, kabarnya ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorut.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Dilansir dari newstizen.co.id, 25 kasus itu terdiri 15 kasus dalam tahap penyelidikan, 6 kasus dalam tahap penyidikan, 2 kasus dalam tahap penuntutan, dan 2 kasus lagi sudah pada tahap eksekusi.

Menariknya lagi, ditahun 2025 ini juga, Kejari Kabupaten Gorut berhasil mendorong pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1,6 Milyar, yang telah disetorkan ke Rekening Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut.

Dalam memberantas praktek rasuah di Bumi Gerbang Emas pada tahun 2025 ini, Kejaksaan Kabupaten Gorut bagai pedang tajam yang siap menghunus setiap jantung para koruptor.

Tak heran, ditahun yang sebentar lagi akan berakhir ini, Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorut meraih peringkat kedua sebagai satuan kerja dengan pelaksanaan tugas dan fungsi terbaik ditahun 2025.

Namun, dengan menjadi seolah sebagai peri pelindung keuangan negara, apakah Kejari Kabupaten Gorut benar-benar hendak mengangkat senjata menyatakan perang melawan korupsi dan membasmi koruptor?

Belum lama ini, terkuak dari hasil kajian hukum Barisan Pemuda Anti Korupsi (Badak) Gorontalo, dugaan kejanggalan dalam salah satu penanganan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Gorut.

Para pemuda yang notabane sebagai aktivis anti korupsi dari kalangan mahasiswa ini menilai, ada tindakan yang tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Dalam penanganan kasus kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dinilai hanya menyasar satu BKAD dari dua belas BKAD di Kabupaten Gorut, baik yang ada di kecamatan dan kabupaten.

Padahal menurut Badak Gorontalo, seluruh BKAD di Kabupaten Gorut melaksanakan kegiatan yang sama, bahkan ada yang dilaksanakan ditahun yang sama, dilokasi yang sama, dan dibiayai oleh sumber anggaran yang sama yakni dana desa.

Secara eksplisit Badak Gorontalo menggambarkan, ada perbuatan yang sama dilakukan oleh semua pelaksana, namun yang didalilkan menjadi perbuatan melawan hukum hanya yang dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Gorontalo Utara.

Jika ada hukum yang dilanggar atau dilawan, apakah kegiatan Bimtek yang juga turut dilaksanakan oleh BKAD lainnya, tidak menjadi pelanggaran yang seharusnya diperlakukan dengan sama dimata hukum.

Disamping itu, mekanisme penganggaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa, pemerintah desa menganggarkan kegiatan mereka secara otonom, dengan merujuk pada ketentuan regulasi yang ada, lewat musyawarah yang disebut dengan Musyawarah Desa (Musdes).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Musdes adalah forum tertinggi di desa untuk memutuskan hal-hal strategis yang menjadi kebutuhan, dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Hasil Musdes yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyahwaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat lainnya ini, menjadi dasar untuk penetapan kebijakan di desa termasuk APBDes.

Dengan kata lain, penyelenggaraan seluruh kegiatan di desa telah melewati proses yang disepakati dan diputuskan dalam Musdes, termasuk kegiatan Bimtek yang dianggarkan dalam APBDes.

Tak sampai disitu, untuk memastikan APBDes telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, APBDes kemudian diverifikasi oleh Camat sebelum disahkan oleh Musyawarah Desa dan diverifikasi lagi lewat sistem keuangan desa (SISKEUDES) di tingkat Kabupaten.

Andai kegiatan Bimtek melanggar regulasi yang ada dan menjadi kasus korupsi, maka itu tidak akan terjadi tanpa peran Pemerintah Desa, BPD, unsur masyarakat, dan Camat.

Pada skema pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, BKAD hanyalah sebagai panitia pelaksana kegiatan yang dipercayakan oleh pemilik kegiatan yakni pemerintah desa. Pertanyaannya, hukum mana yang dilanggar oleh mereka?

Tentang aturan mana yang dilanggar oleh BKAD hingga Bimtek yang mereka laksanakan menjadi kasus dugaan korupsi, sampai saat ini masih menjadi misteri dibalik penanganan kasus tersebut.

Belum lagi, soal mengapa hanya Bimtek yang dilaksanakan BKAD kabupaten yang diperiksa dan didalilkan menjadi kasus dugaan korupsi, sementara Bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD lainnya seolah dibiarkan.

Penindakan yang diniliai tebang pilih ini, menggelitik pikiran untuk mempertanyakan penegakan hukum terhadap kasus BKAD tingkat kabupaten saat ini, dilakukan untuk kepentingan apa dan siapa?

Jika kepentingannya memberantas praktek korupsi, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD kecamatan maupun BKAD kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan, untuk mendudukan kembali serta memberi kepastian hukum terhadap persoalan ini, sehingga menjadi tentang bukan siapa yang melaksanakan dan dilaporkan, akan tetapi boleh tidaknya kegiatan itu dilaksanakan.

Selain itu, agar Kejari Kabupaten Gorut saat ini tidak terkesan sedang menggiring seseorang, untuk dihukum karena identitas indifidual, melainkan berupaya untuk menuntut dan membuktikan seseorang agar dihukum karena perbuatannya apabila kegiatan Bimtek itu tidak boleh dilaksanakan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *