Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Terkait Kasus Pengrusakan Cagar Budaya, Walikota Gorontalo Tak Hadiri Panggilan Penyidik

137
×

Terkait Kasus Pengrusakan Cagar Budaya, Walikota Gorontalo Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

SKEMALANGIT.COM – Proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan cagar budaya di Kota Gorontalo, terus bergulir di Polda Gorontalo.

Kali ini, giliran Walikota Kota Gorontalo, AD, dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, untuk diperiksa sebagai saksi pada dugaan kasus tersebut.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Sayangnya, menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Wali Kota Gorontalo, AD, tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 Wita tersebut.

“Saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo, terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” beber Maruly, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Kemudian Maruly menjelaskan, mengetahui Walikota Gorontalo tidak memenuhi panggilan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengecekan kepada tim penyidik, apa yang menjadi kendala AD untuk tidak hadir.

“Penyidik melaporkan, telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menerangkan, bahwa Walikota Gorontalo, AD, berhalangan hadir karena tengah melaksanakan kegiatan di luar kota,” jelas Maruly.

Lebih lanjut Maruly meminta tim penyidik untuk memastikan alasan tersebut patu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut, apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Maruly.

Maruly menerangkan, ketentuan terhadap pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), apabila seorang saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa,” terang Maruly.

Untuk itu Maruly mengimbau, kepada seluruh warga negara Indonesia yang patuh hukum untuk menaati setiap proses hukum yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar mentaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tutup Maruly.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *