Example floating
Example floating
Kota GorontaloProvinsi Gorontalo

Misteri Hilangnya Barang Bukti Kasus Pengrusakan Cagar Budaya Mulai Terungkap

92
×

Misteri Hilangnya Barang Bukti Kasus Pengrusakan Cagar Budaya Mulai Terungkap

Sebarkan artikel ini

SKEMALANGIT.COM – Misteri dibalik hilangnya barang bukti (Babuk) kasus dugaan pengrusakan cagar budaya di Kota Gorontalo, kini perlahan mulai terungkap.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang hilang tersebut .

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Barang bukti berupa puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram tersebut, berhasil ditemukan aparat di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Sabtu (5/9/2026) siang.

Sebelumnya, pasca olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pengrusakan cagar budaya di Kota Gorontalo, tim penyidik menemukan fakta barang bukti puing cagar budaya tersebut hilang dari TKP.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo, membenarkan soal penemuan barang bukti yang hilang tersebut oleh pihaknya.

“Ya betul”, Barangbukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua kalinya untuk menginventarisir, barang bukti cagar budaya sudah ditemukan,” ujar Widodo, dalaman keterangan tertulisnya, Minggu (5/9/2026).

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, barang bukti tersebut, ditemukan di sebuah lokasi lapangan terbuka di daerah Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,

“Penyidik saat ini sedang memastikan, barang-barang tersebut memang dari bongkaran eks bangunan rumah jawatan kantor Pos Gorontalo yang sedang dalam penydikan oleh penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda gorontalo sejak 28 agustus 2026 yang lalu,” jelas Widodo.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, SH., S.IK., MH., menyebutkan, di lokasi temuan barang bukti tersebut ada beberapa tumpukan barang.

“Untuk mengidentifikasi barang barang tersebut, penyidik mengundang Ketua Lingkungan, Arkeolog dan warga sekitar bersama awak media,” ungkap Maruly.

Selanjutnya Maruly membeberkan, dari hasil identifikasi, ada beberapa tumpukan material yang memang dari sisa bongkaran terminal lama gorontalo, dan material dari bongkaran bangunan eks rumah jawatan kantor pos.

“Namun untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut. Yang menjadi pertanyaan adalah barang-barang itu kenapa bisa sampai di lokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya, atau dugaan pencurian?,” ujar Maruly.

Pertanyaan selanjutnya yang muncul saat ini kata Maruly, siapakah yang melakukan pemindahan barang-barang tersebut?, dan atas pertintah atau permintaan siapa?

“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan TKP agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” imbuhnya.

Kemudian Maruly menegaskan, dalam kasus dugaan pengrusakan cagar budaya itu, penyidik menerapkan pasal persangkaan berlapis.

“Pertama, Pasal 105 Jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengenai larangan setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya,” tegas Maruly.

Kedua terang Maruly, penyidik menerapkan Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, dan sarana jabatannya untuk melakukan tindak pidana pelestarian cagar budaya.

“Dan ketiga, Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 21 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Maruly.

Terakhir Maruly menyampaikan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti, guna menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu.

“Dan terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian,” tutup Maruly.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *