Example floating
Example floating
AdvertorialGorontalo Utara

Bupati Gorut Beri Tenggat 30 Hari, Camat dan Kades Percepat Legalisasi Lahan Warga

102
×

Bupati Gorut Beri Tenggat 30 Hari, Camat dan Kades Percepat Legalisasi Lahan Warga

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, S. Ag., M. Pd. I., saat ,membuka kegiatan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (16/7/2026). (Foto dok Sularso Ding).

SKEMALANGIT.COM – Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, memerintahkan seluruh camat dan kepala desa segera menghimpun, permohonan legalisasi lahan warga yang berada di kawasan hutan.

Orang nomor satu di Kabupaten Gorut itu, hanya memberi waktu waktu 30 hari sejak pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Instruksi tersebut, disampaikan Thariq saat membuka langsung kegiatan sosialisasi PPTPKH, di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (16/7/2026).

Thariq meminta, jajarannya di tingkat kecamatan dan desa tidak menyia-nyiakan momentum ini, untuk membantu warga yang telah lama menggarap lahan tanpa kepastian status hukum.

“Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini, untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Thariq.

Lebih lanjut Thariq menuturkan, penyelesaian persoalan ini harus segera dilakukan, mengingat kawasan hutan di Gorontalo Utara mencapai 108.785 hektare atau 63,95 persen dari total luas wilayah kabupaten, yang selama ini menyebabkan tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat.

“Permohonan warga yang telah dihimpun kepala desa, akan disampaikan secara kolektif oleh Pemkab Gorontalo Utara kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo,” tutur Thariq.

Thariq juga meminta, seluruh pemangku kepentingan menjaga akurasi data selama proses inventarisasi dan verifikasi berlangsung.

“Data yang akurat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci agar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan dengan baik,” tegas Thariq.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *