SKEMALANGIT.COM – Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, memerintahkan seluruh camat dan kepala desa segera menghimpun, permohonan legalisasi lahan warga yang berada di kawasan hutan.
Orang nomor satu di Kabupaten Gorut itu, hanya memberi waktu waktu 30 hari sejak pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Instruksi tersebut, disampaikan Thariq saat membuka langsung kegiatan sosialisasi PPTPKH, di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (16/7/2026).
Thariq meminta, jajarannya di tingkat kecamatan dan desa tidak menyia-nyiakan momentum ini, untuk membantu warga yang telah lama menggarap lahan tanpa kepastian status hukum.
“Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini, untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Thariq.
Lebih lanjut Thariq menuturkan, penyelesaian persoalan ini harus segera dilakukan, mengingat kawasan hutan di Gorontalo Utara mencapai 108.785 hektare atau 63,95 persen dari total luas wilayah kabupaten, yang selama ini menyebabkan tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat.
“Permohonan warga yang telah dihimpun kepala desa, akan disampaikan secara kolektif oleh Pemkab Gorontalo Utara kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo,” tutur Thariq.
Thariq juga meminta, seluruh pemangku kepentingan menjaga akurasi data selama proses inventarisasi dan verifikasi berlangsung.
“Data yang akurat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci agar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan dengan baik,” tegas Thariq.










