Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Dies Natalis Ke 44 Tahun, Permahi Gorontalo Gelar Dialog dan Bakti Sosial

35
×

Dies Natalis Ke 44 Tahun, Permahi Gorontalo Gelar Dialog dan Bakti Sosial

Sebarkan artikel ini
Diskusi publik "Rudis Publik (Ruang Diskusi Pemuda Daerah)", di Taman Rakyat Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sabtu (28/02/2026). (Foto dok istimewa).

SKEMALANGIT.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Gorontalo menggelar dialog publik dan bakti sosial, dalam rangka memperingati dies natalis ke 44 tahun.

Dalam kegiatan yang disebut dengan Ruang Diskusi Pemuda Daerah (RUDIS PEMDA), yang digelar di Taman Rakyat Gorontalo Utara itu, Permahi Gorontalo mengangkat isu tentang Restorative Justice dalam Prespektif Adat Gorontalo.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Bertindak sebagai narasumber pada dialog tersebut, Thariq Modanggu selaku Bupati Gorontalo Utara, Perwakilan Kepolisian Resort Gorontalo Utara, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Pohuwato, Stenli Nipi S.H., M.H.

Ketua DPC PERMAHI Gorontalo, Mohamad Sahrul Lakoro, dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini sebagai respon terhadap pembaharuan hukum indonesia dengan transisinya KUHP Lama ke KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023).

“Saya selaku putra daerah, sebagai bentuk respon hadirnya KUHP baru dan menjaga budaya adat Gorontalo, maka saya berkoordinasi dengan Bupati Gorontalo Utara bagaimana sistem Restorative Justice menggunakan pendekatan hukum adat, dengan mensinkronkan kepolisian dalam hal Ini Bhabinkatibmas dan Lembaga Adat Gorontalo,” ujarnya

Sahrul menyebut, dalam kegiatan yang dilaksnakan pihaknya tersebut, dihadiri kurang lebih 100 orang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, dan aparat desa, dan dirangkaikan dengan kegiatan berbuka puasa bersama.

“Momentum Bulan Suci Ramadhan tentunya kesempatan meraih berkah. Sebagai bentuk dedikasi saya sebagai Ketua Umum Permahi Gorontalo, maka memberikan sumbangsih pemikiran untuk stabilitas daerah menjadi sebuah kewajiban dan tidak lupa kami mengajak para anak panti asuhan Nurul Jadid untuk buka bersama,” ungkap Sahrul.

Sahrul menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan draft dan naskah akademik terkait rujukan penerapan Restorative Justice menggunakan pendekatan hukum adat yang nanti akan diusulkan kepada pemerintah.

“Agar bagaimana kepolisian dan aparat desa bisa bersinergi untuk menyelesaikan problem masyarakat secara musyawarah dan tidak lepas dari nilai – nilai adat Gorontalo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sahrul menambahkan, Setelah draft atau usulan itu telah siap, maka itu akan menjadi rekomendasi kepada Bupati untuk membentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.

“Hal ini dilakukan, demi kepentingan setiap warga dan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara,” pungkasnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *