SKEMALANGIT.COM – Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut), akhirnya merampungkan berkas penyidikan dan menyerahkan tersangka (TSK) kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum guru di Gorut, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut, Jumat (12/12/2025).
Kapolres Gorut, AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Gorut, IPTU Maulana Rahman, S. Tr.K., S.IK., MH., dalam keterangannya mengungkapkan, Unit PPA Satreksim Polres Gorut selain telah merampungkan berkas dan menyerahkan TSK, juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorut.
“Tersangka D, usia 32 tahun, merupakan oknum guru di salah satu sekolah negeri yang ada di Kecamatan Kwandang,” beber Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Jumat (12/12/2025) malam.
Lebih lanjut Maulana menjelaskan, dalam kasus ini, D diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.
“Diduga oknum tersebut melakukan aksinya terhadap salah satu muridnya di Bulan April – Mei 2025, dengan cara membujuk rayu, dan mengancam memberikan nilai jelek kepada korban,” jelas Maulana.
Maulana menambahkan, atas perbuatannya itu, D dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2) jo. 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selanjutnya, perkara ini akan ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Gorut, untuk dilakukan penuntutan terhadap TSK,” pungkasnya.















