Example floating
Example floating
Pohuwato

Polisi Tahan 2 Tersangka PETI di Pohuwato

41
×

Polisi Tahan 2 Tersangka PETI di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Foto dok Istimewa

SKEMALANGIT.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, menahan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Kedua tersangka berinisial M.R. (20), dan R.H. (26) itu, berhasil diamankan setelah diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Dari informasi yang dirangkum media ini, penahanan terhadap kedua tersangka oleh Unit III (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Pohuwato, dilakukan pada Jumat, (1/5/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan, penindakan ini, adalah bagian dari rangkaian penertiban terpadu yang dilaksanakan bersama pemerintah setempat pada Kamis (30/5/2026) baru-baru ini.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Renly.

Renly menjelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal 100 Miliar.

“Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan”, beber Renly.

Renly menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara, guna mengungkap pihak lain yang diduga sebagai pemodal maupun pelaku usaha di balik aktivitas PETI tersebut.

“Polres Pohuwato menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *