SKEMALANGIT.COM – Kasus Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, kini masuk ke tahapan yang lebih serius.
Dalam penganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (03/06/2026).
Sebelumnya, Polres Pohuwato melakukan pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni RM dan KR.
Menariknya, Salah satu tersangka yakni dengan inisal KR, diketahui merupakan oknum Kepala Desa yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan mengatakan, pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Renly.
Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilgel tersebut.
“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas Renly.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.















