Example floating
Example floating
Pohuwato

Tak Kenal Henti, Lagi-Lagi Polres Pohuwato Grebek Aktivitas PETI

15
×

Tak Kenal Henti, Lagi-Lagi Polres Pohuwato Grebek Aktivitas PETI

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Pohuwato saat mengamankan barang bukti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun III, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu (6/6/2026). (Foto dok istimewah).

SKEMALANGIT.COM – Polres Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bumi Panuwa (Pohuwato).

Seolah tak kenal henti, kali ini penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan Sat Reskrim Polres Pohuwato, di Dusun III, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (6/6/2026).

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Penindakan kali ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., dan didampingi Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto, Kepala SPKT IPTU Vani Jani Pioh, KBO Sat Intelkam IPDA Hayun Mayang, serta personel Regu II Siaga Polres Pohuwato.

Kejadian tersebut, bermula saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Dengilo, petugas menemukan sejumlah penambang sedang melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin alkon untuk menyiram material tambang.

Sayangnya, mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sebelum sempat diamankan.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan itu, terdiri dari 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang dengan panjang sekitar 10 meter, serta satu jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan mengatakan, penindakan dilakukan karena aktivitas PETI tersebut berada sangat dekat dengan badan jalan, dan berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.

“Polres Pohuwato akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.

Renly menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

“Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan ke Mako Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polres Pohuwato menegaskan, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI, yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *