Example floating
Example floating
Pohuwato

IPR Dengilo Diharapkan Tetap Merujuk Pada UU Minerba

43
×

IPR Dengilo Diharapkan Tetap Merujuk Pada UU Minerba

Sebarkan artikel ini
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato Anton Lahay, SH. (Foto dok Istimewa).

SKEMALANGIT.COM – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang di pegang oleh salah satu koperasi yang ada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, diharapkan tetap merujuk pada Undang-undang Minerba sebagai rujukan dari setiap perizinan yang lahir.

Dengan lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di salah satu wilayah pertambangan rakyat Kecamatan Dengilo, dan sebagai pemegang Ijin adalah “Koperasi Cahaya Sinergi” Desa Karya Baru, maka akan menjadi harapan baru masyarakat di wilayah tersebut.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Sementara IPR dengan Luasan Ijin 0.47 Ha ini, akan beroperasi sesuai regulasi yang ada dan bermuara pada kepentingan masyarakat penambang, yang berharap tidak akan terusik lagi oleh perijinan dalam beraktivitas.

Salah satu tokmas Kabupaten Pohuwato Anton Lahay, SH saat berbincang dengan awak media ini, Kamis (20/8/26) memberikan apresiasi terkait lahir IPR,

Pihaknya kata Anton, akan memotivasi serta mempunyai sebuah harapan agar IPR akan memberikan sebuah warna yang baru terkait pertambangan emas yang dikelola rakyat melalui wadah koperasi.

Mengingat kata Koordinator wilayah LA HAM Kabupaten Pohuwato – Boalemo ini, koperasi Cahaya Sinergi desa Karya Baru merupakan pemegang IPR pertama di Pohuwato, harapannya Ijin pertambangan rakyat tersebut dapat di laksanakan sesuai dengan apa yang di isyaratkan dalam UU Minerba.

” Undang undang Minerba sebagai rujukan dari setiap perijinan pertambangan.” Terang Anton Lahay, SH.

Sebagai tokoh masyarakat di ingatkan Anton Lahay SH, pihaknya akan mengawal proses berjalannya IPR di desa Karya Baru sekalipun hanya mempunyai ijin seluas 0.47 Ha.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *