Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Diduga Ada Permainan Beraroma Judi, Pasar Malam di Gorut Tuai Sorotan

19
×

Diduga Ada Permainan Beraroma Judi, Pasar Malam di Gorut Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo Cabang Gorontalo Utara (YLBHIG Cab. Gorut), Tutun Suaib, S.H.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo Cabang Gorontalo Utara (YLBHIG Cab. Gorut), Tutun Suaib, S.H., mengkritik keras penyelenggaraan permainan ketangkasan di Arena Hoya-hoya, Lapangan Bola Kaki Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Ia menduga kegiatan yang dikemas dalam bentuk pasar malam itu mengandung unsur perjudian dan dilaksanakan secara terbuka.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

“Semestinya pasar malam menjadi sarana hiburan rakyat. Tapi yang terjadi di Gentuma justru sebaliknya. Dari awal pembukaan, berbagai jenis permainan ketangkasan dioperasikan dan ramai dikunjungi. Setelah ditelusuri, diduga kuat ada sistem taruhan dan pemberian hadiah yang identik dengan praktik perjudian,”

Menurutnya, permainan tersebut tidak lagi sekadar hiburan, melainkan mengarah pada sistem untung-rugi. Hal itu sangat memprihatinkan karena berlangsung di ruang publik dan dapat diakses semua kalangan, termasuk anak-anak.

“Ini bukan sekadar hiburan. Ada sistem taruhan dan hadiah. Sangat disayangkan kegiatan seperti ini dibiarkan di ruang publik yang seharusnya ramah untuk semua, terutama anak-anak,” tegasnya.

Tutun juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gorontalo Utara dan Polsek Atinggola/Gentuma Raya.

“Apabila aktivitas yang diduga perjudian ini dibiarkan, maka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Apalagi Polri baru saja memperingati HUT ke-80,” katanya.

Ia menegaskan, pasar malam seharusnya menjadi ruang untuk mengangkat harkat ekonomi masyarakat, bukan dijadikan arena judi terbuka.

“Jika dugaan ini benar dan tidak ada penindakan, wajar publik mempertanyakan pengawasan Polres Gorontalo Utara dan Polsek Atinggola/Gentuma Raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tutun mengingatkan bahwa permainan ketangkasan dengan unsur taruhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, PP Nomor 9 Tahun 1981, serta KUHP Baru Pasal 426 dan Pasal 427.

Dampak sosialnya pun dinilai merugikan. Keberadaan permainan tersebut dinilai dapat meresahkan masyarakat kecil dan memberikan contoh buruk di ruang publik.

“Oleh karena itu, kami meminta seluruh permainan yang melanggar ketentuan untuk ditertibkan. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap izin penyelenggaraan pasar malam,” pungkasnya.

Ia menyarankan ke depan, Polres Gorontalo Utara tidak memberikan izin bagi pasar malam yang berkedok judi. Setiap keramaian pasar malam juga harus diawasi ketat dan pengelola harus berkomitmen tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur perjudian.

Sementara itu, Kapolres Gorut AKBP Ahmad Eka Perkasa saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengarahkan awak media ini untuk berkomunikasi dengan Kasat Intel Polres Gorut, AKP Gatot Widodo. Namun, setelah dihubungi, hingga berita ini terbitkan belum ada keterangan resmi terkait hal ini yang diberikan oleh Kasat Intel Polres Gorut, AKP Gatot Widodo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *