SKEMALANGIT.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, pasar malam yang digelar di Lapangan Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), malah menggelar permainan beraroma judi.
Beberapa permainan ketangkasan beraroma judi yang dibuka oleh pihak penyelenggara pasar malam ini, antara lain Bola Gelinding, Lempar Gelang, Lempar Bulu, Lempar Bola, Mancing Botol, dan permainan Problem Catur 3 Langkah Skakmat.
Pantauan awak media ini, meski aktivitas beraroma judi ini kini telah menuai sorotan dari berbagai kalangan, pihak penyelenggara tetap terus mengoperasikan permainan tersebut. Seolah, aktivitas ini kebal tersentuh oleh hukum.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, permainan-permainan ketangkasan yang digelar di Pasar Malam Gorut tergolong sebagai permainan judi dan dilarang di Indonesia.
Sedangkan, merujuk pada Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik perjudian dianggap sebagai pidana di negeri ini dan terhadap pelaku diancam dengan pidana kurungan atau denda.
Tak hanya itu, dalam perspektif agama khususnya islam, maupun dari perspektif adat di Bumi Serambi Madinah (Gorontalo), praktik perjudian sama sekali tidak dibenarkan bahkan hukumnya haram.
Sayangnya, aktivitas tersebut, seolah dibiarkan berlangsung di ruang terbuka yakni di lapangan Desa Leboto, Kecamatan Kwandang pada momentum menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Seolah, hukum negara, adat, bahkan hukum Tuhan sekalipun, tidak berlaku di area pasar malam yang digelar dengan meriah di Lapangan Leboto kali ini.















