SKEMALANGIT.COM – Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Gorontalo, melaksanakan diskusi publik “Rudis Pemda (Ruang Diskusi Pemuda Daerah)”, di Taman Rakyat Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sabtu (28/02/2026).
Kegiatan yang dihadiri dan dibuka secara resmi Bupati Kabupaten Gorut, Thariq Modanggu itu, bertemakan “Community Conference dan Police Conference dalam Perspektif Hukum Adat Gorontalo: Integrasi Sebagai Instrumen Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
Diskusi publik yang membahas terkait implementasi penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) ini, juga dihadiri Kasubsi Bantuan Hukum Sikum Polres Gorut, Aipda Eris Novianto, dan Direktur LBH Wahana Keadilan Pohuwato Stenli Nipi.
Bupati Kabupaten Gorut, Thariq Modanggu, dalam keterangannya mengungkapkan, sebagai pemimpin di daerah yang dijuluki Bumi Gerbang Emas itu, dirinya mengapresiasi peran Permahi di Kabupaten Gorut yang menciptakan ruang diskusi publik untuk berkontribusi pemikiran yang konstruktif.
“Saya mendorong para pemuda untuk menciptakan ruang-ruang diskusi seperti ini, sebagai wadah untuk memberikan sumbangsih pikiran kepada kami pemerintah, dan juga sebagai ruang dalam mendiskusikan terkait hal-hal yang perlu dibenahi atau dibangun di daerah ini,” ungkap Thariq.
Terkait dengan permasalahan hukum yang kerap dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Gorut, orang nomor satu di Kabupaten Gorut itu berharap, tidak semuanya harus berakhir dengan proses penuntutan di pengadilan.
“Karena ada mekanisme sosial sebetulnya yang bisa dilakukan, dan ada upaya yang memang dalam hukum dapat ditempuh sehingga permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berakhir di meja hijau (pengadilan). Salah satu contoh adalah dengan upaya RJ,” ujar Thariq.
Senada dengan Thariq, Kasubsi Bantuan Hukum Sikum Polres Gorut, Aipda Eris Novianto menambahkan, kegiatan seperti yang dilaksanakan oleh Permahi Gorontalo ini sangat penting untuk diadakan dan terus dilaksanakan.
“Selain sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap mekanisme penerapan restorative justice, rekomendasi dari kegiatan seperti ini juga dapat dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam penyusunan hukum adat (Living Law), yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Eris.
Sementara itu, Ketua Permahi Gorontalo, Syahrul Lakoro, mengucapkan terima kasih atas peran dan dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Gorut dan Polres Gorut dalam penyelenggaraan kegiata tersebut.
“Alhamdulillah, kegiatannya berlangsung sukses meski singkat karena terbatasi oleh waktu buka puasa Ramadhan. Meski demikian, kegiatan ini menjadi wujud nyata bahwa pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Gorut, ada dan selalu siap dalam berkontribusi untuk kemajuan daerah,” pungkasnya.















