SKEMALANGIT.COM – Fraksi Golkar DPRD Gorontalo Utara (Gorut), menggelar rapat fraksi untuk membahas isu-isu aktual kebangsaan dan kedaerahan, di Ruang Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gorut, Senin (05/12/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Fraksi Golkar, Hamzah Sidik ini, sekaligus membahas evaluasi kinerja tahun 2025 dan menetapkan langkah langkah strategis untuk mengawal kebijakan Pemerintah Daerah tahun 2026, yang kini Bupati dan Wakil Bupatinya sendiri adalah kader Partai Golkar.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gorut, Hamzah Sidik menuturkan, rapat yang dilaksanakan oleh Fraksi Golkar kali ini, difokuskan pada penguatan agenda internal serta penugasan anggota fraksi di semua alat kelengkapan DPRD.
“Kita memastikan kembali, bahwa semua anggota Fraksi Golkar paham dan fokus pada semua penugasan di semua AKD baik itu di Komisi, Banggar, Bapemperda, Banmus maupun Panitia Khusus,” tutur Hamzah.
Menurutnya, anggota Fraksi Golkar termasuk yang cukup aktif dan memegang peran strategis di beberapa alat kelengkapan seperti Pimpinan Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta Pimpinan Pansus Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga membutuhkan penguatan materi dan pemahaman manajemen waktu agar seluruh agenda lembaga DPRD bisa berjalan dan selesai tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan oleh pimpinan DPRD.
“Sebagai pimpinan fraksi, saya mendorong agar anggota fraksi Golkar untuk terus berkomitmen bekerja secara totalitas menjalankan tugas-tugas kerakyatan dan pembangunan daerah”
Politisi yang kini duduk dalam Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi I) DPRD Kabupaten Gorut ini juga menyinggung, terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, serta adanya regulasi terbaru dari Kementerian PDT berupa Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Sebagai orang yang pernah aktif dan berkecimpung di dunia Advokat, saya mengapresiasi lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini terlepas dari adanya gugatan masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi. Termasuk apresiasi saya, bagi institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang telah membuat Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka menyambut pemberlakuan UU KUHP dan UU KUHAP. Khususnya, buat institusi Kejaksaan RI yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Hamzah.
Selain itu, Hamzah juga menyinggung beleid terbaru dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang menegaskan adanya larangan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek dan Studi Banding.
“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah, atas terbitnya aturan ini yang pada pokoknya memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas larangan penggunaan Dana Desa bagi kegiatan Bimtek atau Studi Banding yang selama ini masuk dalam grey area dan rentan untuk ditafsir secara ekstensif,” imbuh Hamzah.
Hamzah menghimbau dan berpesan, kedepannya seluruh Kepala Desa se Kabupaten Gorut dalam menjalankan tugas-tugasnya, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat desa dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





