Example floating
Example floating
Nasional

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

100
×

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal Republik Indonesia. (Foto dok. wikipedia)

SKEMALANGIT.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI) mengatur kembali ketentuan fokus penggunaan dana desa, yang diberlakukan pada tahun 2026.

Ketentuan terkait fokus penggunaan dana desa tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Dalam paraturan tersebut, ada beberapa poin penting yang ditegaskan, atara lain: fokus penggunaan dana desa, penetapan fokus penggunaan dana desa, publikasi, pelaporan, pebinaan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Dari segi fokus penggunaannya, dana desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD), dan menyasar keluarga penerima manfaat yang dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Selain itu, dana desa juga difokuskan untuk pembiayaan penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala desa, dan program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Tak hanya itu, dana desa juga difokuskan untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, serta program sektor perioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Penetapan terhadap fokus penggunaan dana desa, dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diutamakan berdasar pada rekomendasi indek desa. Selain penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi KDMP, penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa.

Penetapan fokus penggunaan dana desa juga, dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib melibatkan partisipasi masyarakat desa yang dilakukan dengan berpihak pada kepentingan warga miskin, disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal.

Partisipasi masyarakat yang dimaksud untuk penetapan fokus penggunaan dana desa adalah, terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus penggunaan dana desa, menyampaikan usulan program atau kegiatan penggunaan dana desa, memastikan fokus penggunaan dana desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa, serta terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan dana desa.

Dari segi publikasi penggunaan dana desa, Kemendesa PDT RI mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi terkait penggunaan dana desa, paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Publikasi dilakukan, melalui Sistem Informasi Desa (SID), dan media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa seperti: baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, dan media lainnya sesuai kondisi desa.

Bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi terhadap fokus penggunaan dana desa, dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana desa operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu dana desa selain untuk KDMP setiap desa pada tahun anggaran berikutnya.

Ketaatan pemerintah desa terhadap ketentuan sanksi ini, dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan hasil pengawasannya dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Desa dan PDT dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan dana desa, juga dilakukan oleh Badan Pemusyahwaratan Desa (BPD). Tak hanya itu, masyarakat desapun berhak mengawasi pelaksanaan penggunaan dana desa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *