SKEMALANGIT.COM – Pemerintah mengharuskan penggunaan dana desa di tahun 2026 ini, ditransparansikan kepada masyarakat yang ada di desa.
Hal tersebut, bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa, serta bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Ketentuan terkait hal itu, diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT), Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Pada Bab V Pasal 10 ayat (1) dalam peraturan tersebut, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Pada ayat (2), disebutkan publikasi yang dimaksud paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Sedangkan untuk model publikasinya, disebutkan pada ayat (2) dalam ketentuan tersebut, dilakukan melalui sistim informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik, serta mudah diakses oleh masyarakat desa.
Media Publikasi yang Boleh Digunakan.
Terkait dengan pemanfaatan media publikasi lainnya di duang publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 Permendes PDT Tahun 2025 ini diantaranya:
- Baliho;
- Papan informasi desa;
- Media elektronik;
- Media cetak;
- Media sosial;
- Website desa;
- Pengeras suara di ruang publik; dan/atau
- Media lainnya sesuai dengan kondisi desa.
Sanksi Bagi Pemerintah Desa yang Melanggar
Terhadap desa yang tidak melaksanakan transparansi fokus penggunaan dana desanya sesuai ketentuan Permedes PDT tersebut, dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang termaktub pada pasal 11 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 ini.
Seperyi yang disebutkan pada ayat (1) pasal 11 pada Permendes PDT itu, Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan dana desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu dana desanya.
Kemudian pada ayat (2), disebutkan ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerinrah Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan, hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.















