Example floating
Example floating
Nasional

Kemendes Larang Dana Desa Digunakan Untuk Bimtek

246
×

Kemendes Larang Dana Desa Digunakan Untuk Bimtek

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (Foto dok. Humas Kemendes PDT RI).

SKEMALANGIT.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI) melarang dana desa digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Pemusyahwaratan Desa (BPD).

Ketentuan larangan tersebut, ditegaskan Kemendes PDT RI dalam lampiran Peraturan Menteri Desa dan PDT RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunju Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang ditetapkan pada 29/12/2025 dan diundangkan pada 30/12/2025 yang lalu.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Dalam lampiran Permendes PDT RI itu, disebutkan dana desa tak hanya dilarang untuk pembiayaan Bimtek bagi penyelenggara pemerintahan di desa, tetapi juga dilarang digunakan untuk pembayaran honorarium Kepala Desa dan BPD.

Selain itu, perjalanan dinas yang dilakkukan oleh Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD ke luar daerah, juga pembayaran iuran jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD, juga dilarang dibiayai dengan dana desa.

Tak hanya itu, penggunaan dana desa juga dilarang untuk pembiayaan studi banding ke luar daerah serta pembangunan kantor dan balai desa, terkecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal penggunaan anggarannya Rp. 25.000.000.

Kemendes PDT RI juga melarang, dana desa digunakan untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya, serta pembiayaan terhadap bantuan hukum kepada Kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan masyarakat yang berperkara hukum.

Disamping itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa Kemendes PDT RI juga mewajibkan keterbukaan informasi dengan mempublikasikan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, lewat berbagai media publikasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Terhadap pemerintah desa yang mengabaikan ketentuan publikasi tersebut, diberikan sanksi tidak berwenang mengalokasikan 3% dari pagu dana desa, untuk operasional pemerintah desa di tahun anggaran berikutnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *