Example floating
Example floating
Nasional

Pemerintah Cabut Sertifikat HGU 85.224 Hektare di Lampung

76
×

Pemerintah Cabut Sertifikat HGU 85.224 Hektare di Lampung

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, SS., M.Si. saat mengumumkan keputusan pencabutan Sertifikat HGU PT SGC dkk, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/01/2026). (Foto dok. Puspenkum Kejaksaaan Agung RI).

SKEMALANGIT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Lampung.

Hal itu, disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Koordinasi instansi terkait Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Aparat Penegak Hukum, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/01/2026).

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Keputusan itu, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022 yang secara konsisten menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group di atas tanah milik negara, yaitu Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin.

Berdasarkan audit tersebut, total nilai aset yang dikembalikan kepada negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan berbagai instansi guna memastikan keputusan diambil dalam koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa.

“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kemhan cq. TNI AU,” ujar Nusron.

Sementara itu, pihak TNI AU sendiri berencana memanfaatkan lahan strategis ini, untuk membangun Komando Pendidikan, pembentukan beberapa satuan baru, serta menjadikannya sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.

Sejalan dengan proses administratif tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan penekanan terkait dimensi hukum pidana dalam kasus ini.

Febri mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait Grup SGC yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk mendalami keterkaitannya dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar.

“Selain itu, Bidang Pidsus juga tengah menyelidiki proses peralihan lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak masa BLBI tahun 1997-1998. Proses pembuktian pidana ini berjalan secara terpisah namun tetap memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU yang diambil oleh Menteri ATR/BPN,” ungkap Febry.

Pemerintah juga, telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, baik secara persuasif maupun fisik, melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU untuk menghadapi kemungkinan keberatan atau langkah hukum dari pihak perusahaan.

Seluruh instansi penegak hukum, termasuk KPK dan BPKP, telah memberikan pandangan hukum yang selaras guna memastikan pengamanan aset negara ini berjalan dengan tuntas dan transparan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *