Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Ketua dan Dua Wakil Ketua BAZNAS Gorut Tunaikan Zakat Diawal Bulan Ramadhan

137
×

Ketua dan Dua Wakil Ketua BAZNAS Gorut Tunaikan Zakat Diawal Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Para pimpinan Baznas Kabupaten Gorut, saat menunaikan pembayaran zakat fitrah, di Ruang Kerja Ketua Baznas Kabupaten Gorut, Senin (23/02/2026). (Foto dok Humas Baznas Gorut).

SKEMALANGIT.COM – Tiga Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diawal bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Senin (23/02/2026).

Kegiatan pengumpulan zakat fitrah dan infak yang berlangsung di Ruang Ketua BAZNAS Kabupaten Gorut, Rahmad Dj Kasim itu, langsung ditunaikan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Moluo, dan UPZ Desa Leboto, Kecamatan Kwandang sesuai dengan alamat domisili.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Ketiga pimpinan Baznas Gorut yang menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah diawal bulan suci Ramadhan kali ini, yakni Ketua Baznas Kabupaten Gorut, Rahmad Dj Kasim, Wakil Ketua II Arudji Gobel, dan Wakil Ketua III Muhtar Buato.

Selain itu, tak ketinggalan juga, Pelaksana BAZNAS Kepala Bidang Pengumpulan, Feriyanto Radji, juga turut langsung menunaikan pembayaran zakat fitrahnya diawal bulan suci Ramadhan kali ini.

Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Gorut No 047/01/BAZGorut/II/2025, zakat fitrah di Kabupaten Gorut dapat ditunaikan dengan bahan makanan pokok sehari-hari (beras), atau dengan uang tunai setara dengan harga beras 2,5 Kg yakni Rp 35.000/jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Gorut, Rahmad Dj Kasim dalam keterangannya mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian dana zakat di tahun 2024 dan tahun 2025, masih ada beberapa UPZ Desa yang medistribusikan dana zakat fitrah kepada kepala desa dan aparat desa.

Menurut Rahmad, hal ini menjadi suatu masalah yang telah menjadi kebiasaan dalam proses pendistribusian zakat yang harus segera diluruskan, sebab dana zakat justru tersalurkan kepada pihak yang tidak berhak menerima.

“Selain itu, ada juga UPZ Desa yang masih mendistribusikan zakat fitrah kepada para imam, dan mendistribusikan dana zakat fitrah pada kegiatan masjid di bulan Ramadhan dengan dalih asnaf fii sabilillah,” beber Rahmad.

Padahal kata Rahmad, dalam ketentuan pendistribusian zakat fitrah harus mengutamakan asnaf atau golongan fakir dan miskin.

“Adapun urusan kegiatan masjid dan imam di bulan Ramadhan, itu merupakan tugas dari Ta’mirul Masjid lewat dana kotak amal masjid, dan bukan urusan UPZ melalui dana zakat fitrah dan infak Ramadhan,” jelas Rahmad.

Rahmad menambahkan, pertimbangan mengapa pendistribusian zakat harus merubah kebiasaan lama yang telah membudaya itu, sebab jumlah fakir di Gorontalo Utara saat ini masih berjumlah 3.053 jiwa.

“Maka dari itu, zakat fitrah di Gorontalo Utara harus mengutamakan asnaf atau golongon fakir, nanti setelah terpenuhi pendistribusian kepada fakir barulah didistribusikan kepada asnaf miskin,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *