SKEMALANGIT.COM – Aktivis Gorontalo Isjan Doda, meminta Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut), melakukan pemeriksaan awal terhadap progres pelaksanaan bantuan revitalisasi sekolah di sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Tolinggula.
Menurut Isjan, pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Tolinggula, dapat berpotensi adanya korupsi sebab diduga dikerjakan dengan asal-asalan.
“Selain itu, kami menduga pihak penerima bantuan revitalisasi juga menggunakan bahan material pasir yang tidak memenuhi spesifikasi kelayakan sebab hanya merupakan pasir pantai dari Desa Buloila, Kecamatan Sumalata,” tutur Isjan.
Lebih lanjut Isjan menjelaskan, pada pengerjaan struktur atap bangunan sekolah juga, pihak pelaksana pekerjaan hanya mengganti sebagian kayunya dengan kayu baru dan sebagian lagi menggunakan kayu bekas.
“Kayu untuk atap, rangka plafon, serta kusen pintu dan jendela yang diganti hanya sample untuk pembuatan laporan saja. Ini berpotensi terjadinya kekurangan spesifikasi dan berujung korupsi yang harus diseriusi oleh Kejaksaan,” jelas Isjan.
Isjan juga mengungkapkan, selain kualitas pengerjaan yang buruk, transparansi pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah di Kecamatan Tolinggula juga tidak terbuka dengan pihak-pihak yang terlibat baik secara teknis maupun dalam bentuk pengawasan pada proyek tersebut.
“Bahkan ada Ketua Komite yang mengaku tidak tahu menahu secara pasti dengan pekerjaan di sana, RAB nya saja dia tidak pernah melihat. Ada juga, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di salah satu SMP, hanya dilibatkan disaat rapat dan tidak memegang RAB pekerjaan,” ungkap Isjan.
Padahal kata Isjan, Ketua komite sekolah memiliki hak untuk mengetahui keseluruhan tentang pelaksanaan bantuan di sekolah sebab mereka ibarat DPR di di sekolah.
“Apalagi Ketua P2SP, kok bisa dia tidak mengetahui apa-apa saja yang dikerjakan di sekolah itu sebab dia tidak memegang RAB, justru RAB hanya dipegang oleh Kepala Sekolah dan Bendahara? Mengapa ini ditutupi?” tanya Isjan.
Sedangkan ungkap Isjan, Ketua P2SP adalah orang yang bertanggungjawab memimpin pembangunan dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana bantuan.
“Jika ada temuan pelanggaran atas pengelolaan baik dalam bentuk pelaksanaan realisasi fisik maupun anggaran, maka dia yang paling pertama akan bertanggujawab atas itu. Kurangnya keterbukaan seperti ini akan menjadi celah terjadinya praktik korupsi, sehingga ini harus diluruskan oleh kejaksaan,” pinta Isjan.
Isjan menambahkan, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gorut dan Pemda Gorut, maka dirinya akan melaporkan persoalan ini ke Kemendikdasmen RI.
“Kami menunggu tindaklanjut dari Kejaksaan dulu. Jika tidak ditindaklanjuti, maka dalam waktu dekat ini saya akan mendatangi Kemendikdasmen RI serta Kejaksaan Agung RI untuk melapor dan menyerahkan seluruh bukti-buktinya,” pungkas Isjan.










