SKEMALANGIT.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thamrin Monoarfa, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorut.
Pernyatan resmi Thamrin Monoarfa ini, menyusul kabar yang sebelumnya telah beredar tentang dugaan adanya keterlibatan dirinya sebagai Kepala Dinas PMD Gorut, terhadap kasus tersebut.
Menurut Thamrin, narasi-narasi yang telah beredar di beberapa media massa bahwa pihak Dinas PMD Kabupaten Gorut, mempermudah pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh BKAD, adalah pernyataan yang tidak berdasar.
“Sebab, dari sisi penganggaran maupun program pelaksanaan Bimtek tersebut, bersifat bottom-up (usulan dari bawah ke atas), dan bukan top-down (instruksi dari atas ke bawah),” tutur Thamrin, dalam keterangan resminya yang diterima skemalangit.com,” Selasa (09/12/2024).
“Dinas PMD Kabupaten Gorut tidak memiliki dasar kewenangan dalam infrastruktur hukum mana pun atau infrastruktur lainnya, untuk mengintervensi program apa pun yang dirumuskan dan diputuskan di desa,” sambungnya.
Selanjutnya Thamrin menjelaskan, dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes), dilakukan melalui suatu proses yang sistematis dan membutuhkann waktu yang cukup panjang.
“Mulai dari penyusunan R-APBdesa berdasarkan RKPD, pembahasan kesepakatan tentang R-APBdesa bersama BPD, evaluasi R-APBdesa oleh Bupati melalui Camat, dan Penetapan R-APBdesa hinggan menjadi Perdes tentang APBdesa oleh Kepala Desa,” jelas Thamrin.
Thamrin menguraikan, berdasarkan empat tahapan ini, maka dalil Dinas PMD Gorut terindikasi sebagai pihak yang mengintervensi Kepala Desa dalam memudahkan pelaksanaan kegiatan Bimtek BKAD Gorut, adalah narasi yang sangat tidak beralasan.
“Cenderung menyederhanakan masalah, serta mengabaikan proses normatif di tingkat desa, yaitu Musyawarah Desa yang melibatkan pihak lain serta Kepala Desa atau BPD,” terang Thamrin.
Kemudian Thamrin menegaskan, Dinas PMD Gorut tidak terkait secara struktural dengan BKAD baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan, sehingga Dinas PMD Gorut tidak memiliki hubungan instruksional maupun koordinasi dengan BKAD.
“Sebab secara regulasi, BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri: Nomor 96 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa,” tegas Thamrin.















