SKEMALANGIT.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thamrin Monoarfa, menyebut ada kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di tingkat kecamatan, yang luput dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Gorut.
Thamring mengatakan, jika dasar penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gorut terhadap BKAD tingkat kabupaten dikarenakan kegiatan yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan regulasi, maka ada juga kegiatan yang sama dilaksanakan oleh BKAD kecamatan.
“Kami mendorong, agar pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat berlaku adil, dan tidak tebang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum, yaitu dengan memeriksa seluruh BKAD di tingkat kecamatan yang juga melakukan kegiatan serupa,” kata Thamrin, dalam keterangan resminya yang diterima awak media ini, Selasa (09/12/2025).
Lebih lanjut Thamrin membeberkan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh BKAD di tingkat kecamatan, adalah kegiatan yang sama dan bersumber dari anggaran yang sama yakni dana desa.
“Tanggalnya sama, di hari yang sama, dan di tempat yang sama, serta bulan juga tahun yang sama, di Kota Gorontalo. Dimana, jumlah anggarannya dalam penilaian secara subjektif saya, lebih besar dari jumlah Rp. 4,5 Milyar,” beber Thamrin.
Selanjutnya, untuk mempermudah Kejaksaan Negeri Gorut melakukan penyelidikan terhadap hal itu, dirinya pun membuka dua informasi awal tentang adanya dua pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan BKAD di kecamatan.
“Terdapat Ketua BKAD di salah satu kecamatan, yang berprofesi sebagai pendamping desa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai unsur dalam BKAD. Kedua, adanya pelaksanaan peningkatan kasitas warga desa yang dilaksanakan di luar Gorut,” ujar Thamrin.
Thamrin menduga, kedua hal yang diungkapkannya itu nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya meminta semua pihak, baik mahasiswa, pemuda, Lsm anti korupsi, media online, dan siapapun yang bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, agar dapat mengawal dan memberikan dukungan kepada penegak hukum, agar berlaku adil, objektif, transparan, tidak tebang pilih, professional dalam penangan kasus ini,” pinta Thamrin.















