Example floating
Example floating
Bone BolangoProvinsi Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Garis Polisi di PETI Bonbol, 9 Orang Diamankan

103
×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Garis Polisi di PETI Bonbol, 9 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi.

SKEMALANGIT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Sabtu (19/9/2026).

Selain itu, Ditkrimus Polda Gorontalo juga turut berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin, di lokasi tersebut.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangganya menjelaskan, penindakan ini bermula dari Laporan Masyarakat tanggal 7 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal yang sama.

“Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap lokasi kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Pelita Jaya. Tim melakukan pengamanan terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, serta memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.

Maruly menambahkan, tim turut memberikan imbauan kepada pihak-pihak di sekitar lokasi agar tidak memasuki, merusak, memindahkan, atau melakukan aktivitas apa pun pada area yang telah dipasang police line.

Dari kegiatan tersebut, tim mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin, yakni Sdr. YB, Sdr. SK, Sdr. PK alias Pio, Sdr. Y , Sdr. A, Sdr. Y, Sdr. N, Sdr. A, dan Sdr. R.

“Dari hasil permintaan keterangan terhadap kesembilan orang tersebut, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. SK dan Sdr. IL, sementara pemilik material yang ditemukan di lokasi adalah Sdr. RP dan Sdr. DA,” jelas Maruly.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, tim telah membuat Laporan Polisi Model A serta melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil pick up masing-masing merek Suzuki Carry warna hitam nopol DB 8996 KB, Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver nopol DM 8523 EE, dan Suzuki New Carry 1.5 warna hitam nopol DB 8521 DI, beserta tiga buah profil tank warna kuning berkapasitas 1.100 liter berisi material hasil pengolahan, serta satu karung berisi material.

“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dan berakhir pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita,” kata Maruly.

Sebagai rencana tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *