SKEMALANGIT.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, angkat bicara terkait penanganan kasus Korupsi Jalanan Nani Wartabone (NWB).
Tanggapan tersebut, menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online, tentang masyarakat yang mempertanyakan kabar penanganan kasus itu oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, dalam kasus korupsi peningkatan Jalan NWB, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka.
“Empat orang tersangka itu terdiri dari pelaksana pekerjaan, PPTK, konsultan pengawas, dan pihak asuransi terkait jaminan pelaksanaan,” tutur Maruly, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut Maruly menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah selesai di tingkat penyidikan di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Karena kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah mendapatkan putusan (inkrah) dari pengadilan, untuk PPTK dan pelaksana kekerjaan (penyedia),” jelas Maruly.
Sementara putusan pengadilan untuk pihak asuransi ungkap Maruly, saat ini sedang proses banding terkait uang pengganti.
“Dan untuk konsultan pengawas, saat ini tengah proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Gorontalo,” beber Maruly.
Maruly menambahkan, selain telah menyelesaikan penanganan kasus korupsi NWB, saat ini pihaknya tinggal akan menyelesaikan tujuh kasus dugaan korupsi lainnya.
“Untuk 7 kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari dana PEN Tahun Anggaran 2021 di dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, saat ini dalam proses penyidikan, (Proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK R.I),” tandas Maruly.











