SKEMALANGIT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, saat ini rupanya tak tanggung-tanggung menunjukan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Serambi Madinah (Provinsi Gorontalo).
Betapa tidak, saat ini, direktorat yang kini dipimpin oleh Kombes Pol. Maruly Pardede itu, saat ini tengah menyidik 7 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo.
Hal itu, sebagaimana diungkapkan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat dijumpai di sela-sela kegiatan Polda Gorontalo, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyidik 7 kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek-proyek, yang anggarannya bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
“Pertama, terkait pekerjaan rehab/Pemeliharaan Jl. Abdulrahman Moito-Dutulanan, dengan nilai kontrak Rp.7.200.258.084,93. Dalam kasus ini, kita telah memeriksa 35 orang saksi-saksi,” tutur Maruly.
Selain itu Maruly mengungkapkan, pihaknya juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, dengan nilai kontrak Rp.9.382.477.441,78, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi.
“Begitupun dengan pekerjaan peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila dengan nilai kontrak Rp.6.450.001.197, saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada sejumlah 35 orang,” ungkap Maruly.
Selanjutnya Maruly mengatakan, untuk pekerjaan pemeliharaan Jalan AK.Luneto – Ombulo Kecamatan Limboto Barat, dengan nilai kontrak Rp.7.987.343.188,20, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 30 orang.
“Dan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Pone-Stain, Cs, dengan nilai kontrak Rp.9.289.922.970,38, saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada 38 orang,” kata Maruly.
Kemudian terang Maruly, untuk pekerjaan pemeliharaan jalan Sukamakmur-Polohungo dengan nilai kontrak Rp.6.238.212.069,87, pihaknya telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.
“Terakhir, untuk kasus ke tujuh adalah pekerjaan peningkatan jalan Raja Wadipalapa-Bulila, dengan nilai kontrak Rp.6.976.606.784,65, dan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut sudah 39 orang,” terang Maruly.
Maruly menambahkan, saat ini ketujuh kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya itu, menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
“Tahapan penanganan perkara saat ini adalah proses penyidikan. Saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Negara Oleh BPK RI,” tutup Maruly.












