Example floating
Example floating
Nasional

Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI Tahan Eks Kajari Enrekang

152
×

Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI Tahan Eks Kajari Enrekang

Sebarkan artikel ini
Eks Kajari Enrekang saat ditahan Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, Senin (22/12/2025). (Foto dok. Kejagung RI).

SKEMALANGIT.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Enrekang, Senin (22/12/2025).

Mantan Kajari Kabupaten Enrekang berinisial P itu, ditahan Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI setelah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan uang senilai Rp. 840 juta.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Dilansir dari kejagung.go.id, sejumlah uang yang cukup fantastis tersebut, diduga diterima dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Salah satu Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI mengungkapkan, penahanan terhadap P dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

“Dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI menjelaskan, P akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *