SKEMALANGIT.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Enrekang, Senin (22/12/2025).
Mantan Kajari Kabupaten Enrekang berinisial P itu, ditahan Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI setelah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan uang senilai Rp. 840 juta.
Dilansir dari kejagung.go.id, sejumlah uang yang cukup fantastis tersebut, diduga diterima dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Salah satu Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI mengungkapkan, penahanan terhadap P dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
“Dan sebab itu tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI menjelaskan, P akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.















