Example floating
Example floating
Uncategorized

Pasar Malam di Gorut Ada Ketangkasan, LA-HAM RI Minta Kapolda Tanggungjawab

67
×

Pasar Malam di Gorut Ada Ketangkasan, LA-HAM RI Minta Kapolda Tanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Permainan bola gelinding yang dibuka di Pasar Malam Lapangan Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (10/02/2026).

SKEMALANGIT.COM – Pasar malam yang digelar di Lapangan Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Pasalnya, kegiatan yang izin keramaiannya di terbitkan oleh Polda Gorontalo tersebut, diduga turut mengadakan permainan ketangkasan yang beraroma judi.

size 300 x 600 piksel oleh Annissa Rahman

Setelah menuai sorotan dari aktivis dan masyarakat, kini giliran Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP LA HAM) menyoroti aktifitas tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPP LA-HAM RI, Akram Pasau, SH., kegiatan tersebut apabila izin keramaiannya diterbitkan oleh Polda Gorontalo, maka Kapolda Gorontalo harus bertanggungjawab dengan kegiatan itu.

“Karena Polda Gorontalo yang kabarnya menerbitkan izin keramaian pasar malam ini, maka Kapolda wajib tanggungjawab atas keresahan dan kegaduhan yang timbul saat ini, terkait adanya dugaan praktik perjudian di situ,” ungkap Akram saat menghubungi awak media ini, Jumat (12/02/2026).

Lebih lanjut Akram menjelaskan, terkait kegiatan permainan ketangkasan di Pasar Malam di Lapangan Desa Leboto, bukan hanya sekadar persoalan pelanggaran norma hukum, akan tetapi menyangkut norma adat dan agama yang harus dihormati dan dipatuhi.

“Apalagi kita sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan. Ingat, Pak Kapolda selain diterima secara kenegaraan, juga diterima secara adat di Bumi Serambi Madinah ini, dan falsafah di daerah ini adalah Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah,” jelas Akram.

Akram meminta, Polda Gorontalo untuk berhenti mempertontonkan “drama” saling lempar tanggungjawab atas penindakan terhadap penyelenggaran pasar malam di Lapangan Desa Leboto.

“Jika aparat penegak hukum saja sikapnya seperti itu, maka siapa lagi yang akan menegakan hukum? Jangan heran sering terjadi main hakim sendiri, itu karena kurang responsifnya aparat penegak hukum terhadap apa yang disuarakan masyarakat,” ujar Akram.

Keadaan ini kata Akram, tentu berimbas kepada kepercayaan publik terhadap kinerja dan fungsi institusi tri brata, yang sudah lama mulai memudar.

“Masyarakat dan publik tidak berharap jawaban yang terkesan hanya mengalihkan isu utama, sebab dalam persoalan ini bukan soal izinnya diterbitkan oleh siapa, tapi siapa lagi yang bertanggungjawab menindak tegas aktivitas di sana kalau bukan Polisi?” tegas Akram.

Akram berharap, pihak penyelenggara Pasar Malam di Desa Leboto ditindak tegas oleh Polda Gorontalo ataupun satuan jajaran dibawahnya.

“Sebab berdasarkan referensi yang dapatkan, kejadian ini bukan cuman satu kali terjadi di Kabupaten Gorut, namun terus terjadi beulang-ulang disetiap penyelenggara yang sama membuka pasar malam di Gorut. Jadi solusinya cuman satu, tangkap mereka dan proses hukum,” pungkas Akram.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *