SKEMALANGIT.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), lebih mempertajam pelaksanaan pemanfaatan dana desa di tahun 2026, dan berfokus pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal itu, sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askoni, saat konferensi pers APBNKITA Edisi Januari 2026, di Gedung Juanda Kemenkeu RI, Jakarta, Kamis (08/01/2025).
Menurut Askoni, sebelumnya pada tahun 2025 yang lalu pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga dalam pelaksanaan implementasi dana desa 2025 pihaknya mempertajam pemanfaatan dana desa.
“Termasuk kemudian kita melakukan efisiensi dana desa non irma, hingga untuk alokasi dana desa yang belum jelas peruntukannya kita lakukan efektifitas, dan melakukan penyesuaian daripada alokasinya,” tutur Askoni.
Selain itu Askoni menegaskan, dana desa telah memiliki ngatif fisnya, dimana dana desa tidak boleh digunakan untuk pembiayaan honor, perjalanan dinas, dan digunakan untuk pembangunan kantor.
“Ini juga kita jalankan sekalian, dan satu hal lagi kami tambahkan, Kemendes juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk memantau penggunaan dana desa ini. Sehingga, kombinasi ini juga dilakukan untuk memperkuat pembangunan, penggunaan dana desa,” tegas Askoni.
Lebih kanjut Askoni menambahkan, untuk tahun 2026 sendiri pihaknya lebih mempertajam lagi pemanfaatan dana desa, dengan sebagian pemanfaatannya dominan kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Manfaat ekonominya akan dipantau langsung oleh pusat, sebab programnya dilakukan oleh pusat, sehingga nanti akan memberikan nilai tambah kepada masyarakat di desa, dan juga pembangunan di desa,” imbuhnya.















